Sudirman Timsar Zubil, lahir pada tanggal 31 Desember 1950 di Bukit Tinggi. Orang Tua berasal dari Desa (Nagari) Balingka. Bapak bernama Ilyas Sidi Bagindo dan Ibu bernama Zubaidah. Anak kelima dari delapan bersaudara.
Pada tahun 1956 masuk SD, dan SMP pada tahun 1962. Tahun 1966 masuk SMA tapi tidak selesai. Aktif di organisasi Pelajar Islam Indonesia (PII) sejak masih di SMP (1966) sampai tahun 1973. Jabatan terakhir di PII sebagai Wakil Sekretaris Bidang Pembinaan Kader Pengurus Wilayah PII Sumatera Utara. Semasa kecil dan remaja termasuk anak nakal, sehingga sekolah tidak tamat SMA. Baru pada tahun 2008 ikut Paket C dan lulus, sehingga dapat ikut sebagai Caleg PBB dari Daerah Pemilihan Medan untuk DPRD Sumut.
Gemar membaca, diskusi dan mendatangi para ulama. Setelah aktif di PII, Basic Training, TC, Brigade, Perkampungan Kerja Pelajar, Advanced Training, Choaching Instruktur dan lain-lain telah membentuk Timsar yang nakal menjadi kader yang dinamis dan kreatif. Setelah berhenti dari Kepengurusan PW PII Sumut, Timsar aktif dalam diskusi-diskusi perjuangan dengan pemuda-pemuda Islam dari berbagai elemen umat.
Merasa Pemerintahan Orde Baru terlalu menzhalimi umat Islam, yang menolak hasil Munas Parmusi yang secara aklamasi memilih Muhammad Roem sebagai Ketua Umum, mendorong Timsar muda melakukan perlawanan dengan cara-cara inkonstitusional. Akibatnya pada tahun 1977 ditangkap oleh Laksus Pangkopkamtibda Sumatera Utara. Tahun 1978 diadili oleh PN Medan dan divonis dengan hukuman mati.
Tahun 1986, Mahkamah Agung mengubah vonis PN Medan menjadi pidana penjara seumur hidup, dan pada tahun 1999 memperoleh Amnesti dari Presiden Prof. DR. BJ. Habibie. Selama di penjara Rezim Orde Baru tetap aktif berdakwah kepada para tahanan/napi dan pegawai Lembaga Pemasarakatan, sehingga dipercaya menjadi Koordinator Kegiatan Keagamaan di Masjid At-Taubah di LP Kelas I Medan. Sewaktu Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) mengadakan Pesantren Kilat selama 1 bulan, dipercayakan sebagai Instruktur tetap sampai Pesantren Kilat yang diikuti 50 orang peserta itu selesai.
Ke luar dari LP Kelas I Medan pada tanggal 17 Januari 1999. Pada tahun itu juga, sekitar dua bulan berada di alam bebas mendapat undangan dari Pemerintah Saudi Arabia melalui Kedubesnya di Jakarta untuk menunaikan ibadah Haji ke Makkatul Mukarramah.
Sekembali menunaikan ibadah Haji aktif dalam berbagai kegiatan dakwah/keagamaan dan dipercaya sebagai Ketua Umum Yayasan Amanah yang didirikan Prof. Ali Yafie, untuk wilayah Sumatera Utara. Kegiatan Yayasan Amanah lebih fokus melakukan dakwah kepada para tahanan, napi, dan mantan Narapidana. Pada tahun 2007 membentuk Forum Umat Islam dan dipercaya menjadi Ketua Umum sampai sekarang.
Pada tanggal 10 Januari 2008 kembali ditangkap oleh Poltabes Medan dengan tuduhan melakukan pengrusakan milik orang lain. Namun setelah dijelaskan bahwa massa FUI-SU hanya menyingkirkan barang-barang yang bukan milik Masjid Thayyibah, karena akan dilakukan secara simbolis peletakan batu pertama pembangunan kembali Masjid Thayyibah yang dihancurkan secara tidak sah oleh preman-preman suruhan Direktur PT. MIL, Benni Basri, pada malam itu juga Timsar Zubil dilepaskan bersama 7 orang pengurus dan massa FUI-SU.
Sekarang menjadi Caleg setelah melalui diskusi panjang dengan teman-teman yang meminta dan mendukungnya. Niat dan tekadnya tetap dalam bingkai dakwah, amar makruf nahiy mungkar. “Paling tidak bisa mensosialisasikan perjuangan menegakkan Syari'at Islam pada forum yang representatif untuk itu,” katanya sewaktu ditanya alasanya ikut sebagai Caleg dalam Pemilu 2009.